Sebagai bagian dari peluncuran New Futures for Indonesian Objects, proyek ini menggelar seminar di Departemen Sejarah, Universitas Gadjah Mada, yang menghadirkan kuliah umum oleh Dr. Sadiah Boonstra berjudul “Beyond the Point of No Return: The Re-Emergence of Indonesian Debates and Concepts on the Return of Cultural Objects”. Diselenggarakan pada 13 Februari 2025, kuliah umum ini menyoroti sejarah repatriasi objek warisan budaya dari Belanda ke Indonesia dan ditutup dengan seruan untuk memprioritaskan perspektif Indonesia dalam persoalan ini.
Selama beberapa dekade, banyak objek budaya dibawa dari kepulauan Indonesia ke Belanda pada masa kolonial, yang sering kali tanpa persetujuan komunitas atau pemilik aslinya. Beberapa objek sebenarnya sempat dikembalikan sebelum kemerdekaan Indonesia, sebagaimana menurut Dr. Sadiah Boonstra, pengembalian objek telah berlangsung sejak periode kolonial. Pada tahun 1930-an, misalnya, peralatan kerajaan dikembalikan ke Kesultanan Bone dan Kesultanan Gowa. Namun, proses ini memperoleh urgensi baru setelah Indonesia merdeka. Pasca Konferensi Meja Bundar pada 1949, pemerintah Indonesia memulai kampanye panjang dan kompleks untuk merebut kembali objek-objek budayanya. Terlebih, pasal 19 dalam Draft Cultural Agreement secara tegas menyatakan bahwa benda-benda budaya yang diambil dari kepulauan Indonesia selama masa kolonial harus dipindahkan ke Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Meskipun kesepakatan ini tidak pernah diratifikasi secara resmi, hal ini menjadi preseden bagi tuntutan Indonesia yang terus meningkat terkait repatriasi.
Pada tahun 1975, upaya tersebut mencapai puncaknya melalui rekomendasi bersama antara Indonesia dan Belanda. Disepakati bahwa objek-objek dan spesimen yang memiliki kaitan langsung dengan tokoh sejarah penting atau peristiwa budaya signifikan bagi Indonesia harus dikembalikan. Kesepakatan ini kemudian menghasilkan repatriasi pada 1977-1978, yang berhasil memulangkan membawa pulang berbagai objek penting, termasuk sebagian dari objek-objek yang dirampas dari Lombok (dikenal sebagai “Harta Karun Lombok”), lukisan karya Raden Saleh, hingga Arca Prajnaparamita.
Beberapa dekade kemudian, repatriasi kembali mendapat momentum, terutama setelah penutupan Museum Nusantara di Delft. Pada saat yang sama, upaya restitusi semakin berkembang di Belanda. Inisiatif ini mendorong lahirnya sejumlah riset mengenai asal usul objek dalam koleksi kolonial dan memberikan arahan kepada pembuat kebijakan mengenai pengelolaan objek-objek tersebut. Upaya ini kemudian menghasilkan pembentukan komite repatriasi di pihak Indonesia maupun Belanda, yang membuka jalan bagi gelombang pengembalian selanjutnya. Sebagai hasilnya maka sejak 2023, objek-objek penting termasuk “Harta Karun Lombok”, koleksi Klungkung, patung-patung Singasari, hingga koleksi Pita Maha telah berhasil dikembalikan ke Indonesia.
Dr. Sadiah Boonstra juga menekankan bahwa meskipun pengembalian ini sering dirayakan sebagai kemenangan simbolis bagi Indonesia, prosesnya masih sangat bergantung pada mekanisme pemerintah-ke-pemerintah, yang kerap mengecualikan komunitas asal objek-objek tersebut. Banyak objek yang akhirnya berakhir di museum nasional, yang kemudian menciptakan apa yang ia sebut sebagai “colonial loop”. Dalam situasi ini, objek-objek tetap diinterpretasikan melalui kerangka kolonial dan tetap terpisah dari komunitas asalnya. Keterlibatan publik juga sangat terbatas, dan diskusi mengenai ketidakadilan sejarah berisiko terpinggirkan.
Kondisi ini menegaskan bahwa pengembalian fisik semata tidaklah cukup. Repatriasi harus disertai dengan upaya untuk menciptakan kembali makna, menghubungkan kembali objek dengan komunitas asalnya, dan menghasilkan pengetahuan tentang benda-benda tersebut dengan cara yang mencerminkan asal-usul dan signifikansinya. Penelitian, interpretasi, dan keterlibatan aktif dengan komunitas asal sangat penting agar repatriasi tidak hanya berupa pemulangan objek secara fisik, tetapi juga mengembalikan nilai budaya dan historis yang melekat pada objek tersebut.
Kuliah umum ini mendapat respon antusias dari para peserta yang mengajukan pertanyaan praktis terkait logistik pengembalian benda, keamanan, dan kerumitan prosedur birokrasi. Dr. Boonstra mengakui beragam sudut pandang tersebut dan menegaskan pentingnya menanggapi kekhawatiran tersebut demi membangun kepercayaan serta mendorong kerja sama yang tulus dalam pengelolaan warisan yang direpatriasi.
Kedepannya, Dr. Boonstra menyerukan masa depan yang didasarkan pada penelitian kolaboratif, dialog inklusif, dan praktik pengelolaan warisan budaya yang inovatif. Ia menekankan bahwa keberhasilan repatriasi harus berfokus pada keterlibatan komunitas lokal sebagai pusat, serta memberikan ruang bagi suara mereka yang memiliki ikatan erat dengan benda-benda tersebut. Dalam konteks ini, proyek New Futures for Indonesian Objects muncul sebagai pendorong transformasi dekolonial yang berarti, mendefinisikan ulang tata kelola warisan budaya dengan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan melalui pemahaman dan penghormatan terhadap pengetahuan yang beragam.


