Wacana yang terus berkembang mengenai pengembalian objek kultural telah menjadi perhatian penting di Indonesia, terutama setelah beberapa gelombang repatriasi terbaru dari Belanda. Di tengah dinamika diskusi dan meningkatnya rasa ingin tahu ini, kontribusi akademik terbaru dari peneliti New Futures from Indonesian Objects, Sadiah Boonstra, menawarkan intervensi penting dalam memahami bagaimana perdebatan tentang objek kultural Indonesia dibingkai, dinegosiasikan, dan dibayangkan ulang dalam kaitannya dengan keterjeratan sejarah kolonial. Bab bukunya berjudul “Beyond the Point of No Return: The Re-emergence of Indonesian Debates About Concepts of the Return of Cultural Objects”dimuat dalam volume berjudul Rethinking Histories of Indonesia: Experiencing, Resisting and Renegotiating Coloniality, yang disunting oleh Sadiah Boonstra, Bronwyn Anne Beech Jones, Katharine McGregor, Ken M.P. Setiawan, dan Abdul Wahid.
Koleksi Objek-objek Indonesia
Pada dasarnya, tulisan Sadiah Boonstra menelaah bagaimana persoalan kesetaraan dan otoritas kultural membentuk perdebatan mengenai pengembalian objek kultural Indonesia dari Belanda, sebagai bekas penguasa kolonial. Sadiah Boonstra juga memberikan uraian rinci mengenai bagaimana objek-objek tersebut dapat tersimpan di Belanda. Bab ini menunjukkan bahwa ribuan objek diambil dari Kepulauan Indonesia melalui beragam proses, termasuk ekspedisi militer, misi ilmiah, hingga praktik pemberian hadiah.
Objek-objek tersebut juga sangat beragam, mulai dari artefak religius dan spiritual hingga karya seni dan perhiasan. Namun demikian, penting untuk disadari bahwa proses perolehannya berlangsung dalam relasi kekuasaan yang sangat timpang. Kondisi ini memungkinkan pihak Belanda untuk mengklaim “kepemilikan resmi” atas objek-objek tersebut, bahkan dalam kasus di mana objek diperoleh melalui cara-cara koersif atau tidak sah, termasuk penjarahan yang juga terjadi di Lombok pada abad ke-19.
Negosiasi dan Perdebatan Pengembalian Objek Kultural
Sadiah Boonstra berargumen bahwa pengembalian objek kultural sama sekali bukan tindakan yang netral. Sebaliknya, ia sangat terkait dengan persoalan keadilan historis, otoritas epistemik, dan kedaulatan budaya. Oleh karena itu, bab ini tidak memandang pengembalian sebagai prosedur hukum atau administratif yang sederhana, melainkan sebagai rangkaian negosiasi berlapis yang membentuk makna “pengembalian” baik dalam praktik maupun dalam prinsip. Yang tidak kalah penting, Sadiah Boonstra menegaskan bahwa perdebatan mengenai pengembalian objek kultural telah mulai dirumuskan oleh pihak Indonesia sejak masa kolonial.
Diskusi ini menjadi semakin terstruktur dan tegas setelah kemerdekaan, serta mencapai momentum penting pada Konferensi Meja Bundar tahun 1949. Ia mencatat bahwa rancangan “Draft of Cultural Agreement” secara eksplisit memuat permintaan pengembalian objek kultural yang diambil oleh otoritas kolonial dari Kepulauan Indonesia. Ali Sastroamidjojo kemudian menempatkan restitusi sebagai salah satu wujud utama kerja sama kebudayaan antara Indonesia dan Belanda, dengan menekankan bahwa kerja sama tersebut harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan kesukarelaan. Revisi lanjutan terhadap rancangan tersebut memperjelas bahwa restitusi seharusnya berlaku secara khusus bagi objek yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak tepat atau tidak sah. Dengan kata lain, objek yang dijarah atau diambil tanpa persetujuan menjadi layak untuk dikembalikan. Posisi ini dengan jelas menegaskan status Indonesia sebagai negara-bangsa yang baru berdaulat, yang menolak kelanjutan intervensi kolonial dalam tata kelola dan pengelolaan objek kulturalnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh konteks politik yang lebih luas, dimana meningkatnya nasionalisme mendorong Indonesia untuk mengurangi dan pada akhirnya berupaya untuk memutus pengaruh kolonial.
Sayangnya, rancangan akhir “Draft of Cultural Agreement” tersebut tidak pernah diratifikasi, yang mencerminkan perbedaan pandangan yang semakin tajam antara Indonesia dan Belanda terkait pengembalian objek kultural. Namun demikian, Sadiah Boonstra tidak memandang rancangan tersebut sebagai produk yang gagal. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa rancangan tersebut meninggalkan warisan penting bagi negosiasi dan perdebatan selanjutnya mengenai pengembalian objek kultural. Pemerintah Indonesia terus mengupayakan restitusi melalui beberapa putaran perundingan dengan Belanda, meskipun upaya tersebut belum membuahkan hasil berarti hingga awal 1970-an. Perubahan signifikan terjadi melalui sebuah kesepakatan bersama yang disetujui pada tahun 1975, yang memberikan mandat bagi pengembalian sejumlah objek dan manuskrip ke Indonesia. Sebagai hasilnya, beberapa objek penting secara resmi dipulangkan antara tahun 1977 hingga 1978, termasuk objek yang berkaitan dengan Pangeran Diponegoro (1785-1855), arca Buddha Prajnaparamita dari abad ke-13, serta objek-objek yang dikenal sebagai Harta Karun Lombok.
Setelah dekade 1970-an, pengembalian objek kultural tidak lagi tampak sebagai agenda utama bagi Pemerintah Indonesia. Namun, sebagaimana dicatat oleh Sadiah Boonstra, restitusi kembali memperoleh momentum pada dekade 2010-an, terutama setelah pengembalian objek-objek yang berkaitan dengan Pangeran Diponegoro oleh keturunan Gubernur Jenderal Jean Chrétien Baud (1789-1859) kepada Museum Nasional Indonesia (MNI). Perkembangan ini kemudian diikuti oleh beberapa pengembalian lainnya, termasuk yang terkait dengan penutupan Museum Nusantara di Delft. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Belanda juga telah membentuk komite restitusi, yang menghasilkan pemindahan 472 objek pada tahun 2023. Objek-objek tersebut meliputi 355 item dari koleksi Lombok, empat arca dari Candi Singosari abad ke-13, sebilah keris dari Klungkung, serta 132 karya yang dikenal sebagai koleksi Pita Maha.
Sebagai penutup, kontribusi akademik Sadiah Boonstra menawarkan refleksi kritis atas perubahan makna restitusi dari waktu ke waktu. Pada masa perundingan Konferensi Meja Bundar, objek kultural dipahami sebagai bagian dari proyek yang lebih luas dalam membangun kebudayaan Indonesia. Sebaliknya, pengembalian objek-objek tersebut pada akhir 1970-an dipahami dan dijalankan dalam kerangka politik identitas. Namun demikian, di luar tindakan pengembalian itu sendiri, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana objek-objek tersebut dipahami dikemudian hari, baik dari segi makna maupun signifikansinya bagi komunitas lokal dan masyarakat luas di Indonesia. Hanya melalui pemaknaan semacam inilah objek-objek tersebut dapat diintegrasikan kembali secara bermakna ke dalam sistem pengetahuan Indonesia dan konteks budaya yang hidup.